Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Trio Ikan Asin Resmi jadi Tahanan Kejaksaan, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

        Trio Ikan Asin Resmi jadi Tahanan Kejaksaan, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Kredit Foto: (Foto: Instagram)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pelimpahan ketiga tersangka kasus ujaran ikan asin yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap.

        ?Hari ini kita sudah menerima tahap dua penyerahan ketiga tersangka. Setelah diperiksa tersangka dan barang bukti selama hampir lima jam, berkas mereka sudah dinyatakan lengkap,? ujar Anang, Kamis (24/10/2019).

        Baca Juga: Mulai dari Dugem Sampai Video Syur, Ini 4 Kontroversi Gisel

        Usai dinyatakan lengkap berkas perkara kasus ujaran ikan asin, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Tetapi dalam hal ini, Pablo Benua, Rey Utami serta Galih Ginanjar akan kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

        ?Sekarang kita titipkan di Rutan Polda. Untuk memudahkan saat persidangan,? tutur Anang.

        Seiring pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang memastikan sidang kasus ujaran ikan asin bakal digelar dalam waktu dekat. Namun pihaknya belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan sidang perdana bagi ketiganya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: