Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Upah Minimum Jabar Naik Tahun Depan! Segini Nominalnya!

        Upah Minimum Jabar Naik Tahun Depan! Segini Nominalnya! Kredit Foto: Foto/okezone
        Warta Ekonomi, Bandung -

        1 Januari 2020 Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1,8 juta atau naik Rp141 ribu dibandingkan tahun 2019.

        Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

        "Tentunya sudah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan dan dibahas di dewan pengupahan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad disela kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) kepada wartawan di gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (1/11/2019).

        Baca Juga: Tok, Hari Ini Diumumkan UMP DKI Rp4,2 Juta

        Menurutnya, Gubernur Jabar dalam hal ini menetapkan UMP berdasarkan formula perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

        "Intinya UMP untuk tahun 2020 itu ada kenaikan sebesar 8,51 persen dari pada tahun berjalan sekarang ini," ujarnya.

        Adanya penetapan UMP Jawa Barat 2020, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada 2020 harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2020.

        Daud menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI), tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto adalah sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMP pada 2020 ditetapkan sebesar 8,51 persen.

        Adapun cara penghitungannya, kenaikan UMP tahun ini adalah UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 ditambah Inflasi dan PDB (Rp 1.668.372,83 x (3,39 persen + 5,12 persen) atau Rp 1.668.372,83 + Rp 141.978,53, yakni sama dengan Rp 1.810.351,36.?

        Daud juga mengimbau agar para kepala daerah, Bupati atau Walikota, termasuk industri untuk terus melakukan koordinasi dengan cara membuka ruang diskusi sehingga akan muncul upah yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

        Pemdaprov Jabar juga akan memfasilitasi berupa mediasi jika ada perusahaan atau dunia induatri yang keberatan dengan penetapan UMP tersebut.

        "Artinya kenaikan upah untuk kesejahteraan para pekerja dan tidak menimbulkan krisis keuangan di perusahaan. Jadi, ini harus dibuka dialog," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: