Politikus PDIP?Dewi Tanjung membantah tuduhan bahwa dirinya telah menyebarkan berita palsu terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Ia mengatakan dirinya melaporkan Novel Baswedan ke polisi justru untuk mengungkap kebenaran kasus penyiraman air keras tersebut.
"Ini?lawyer-lawyer (Novel Baswedan) ini bisa membuktikan saya menyebarkan berita palsu? Bohongnya di mana? Saya justru bertanya dan ingin membuka fakta kebenaran," katanya dalam akun YouTube sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga:?Aksi Dewi Tanjung Tak Berujung! Warganet: Fitnahnya Jahat, Kok Polisi Enggak Menindak?
Dewi Tanjung mengaku heran dirinya dituduh menyebarkan berita palsu dan tidak memiliki rasa kemanusiaan hanya karena melaporkan Novel Baswedan ke pihak kepolisian. Apalagi, tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan oleh para pengacara Novel namun juga Juru Bicara KPK Febri Diansyah.?
"Itu framing yang dimainkan sama mereka. Kompak dari pertama ketemu sama lawyer terus ketemu lagi sama lawyer di stasiun tv yang kedua selalu mengeluarkan statement yang sama. Jadi, mereka kompak membangun framing bahwa Dewi Tanjung tidak mempunyai rasa kemanusiaan, jahat, dan tidak tahu aturan," paparnya.
Ia menantang para pengacara Novel Baswedan dan KPK untuk membuktikan apakah benar dirinya melakukan penyebaran berita palsu atau tidak.
"Hanya polisi yang bisa menentukan ini benar atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan rekayasa terkait kasus penyiraman air keras. Dalam keterangannya, Dewi mencurigai Novel telah merekayasa sendiri insiden yang dialami. Sebab, ia menemukan kejanggalan dalam bekas luka milik Novel.
"Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, intinya semua tidak (rusak)," klaim Dewi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: