Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pada Tahun . . . Lewat Margonda Depok Bakal Dikenakan Biaya!

        Pada Tahun . . . Lewat Margonda Depok Bakal Dikenakan Biaya! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Surakarta -

        Jalan Margonda Raya di Kota Depok, Jawa Barat kabarnya bakal ditetapkan menjadi jalan berbayar oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melalui Sistem Jalan Berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) pada akhir 2020.

        Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan kebijakan penerapan sistem ERP tersebut baru sebatas bahan kajian konsultan BPTJ, bahkan wacana ini pun belum dibicarakan kepada stakeholder di Kota Depok.

        "Itu baru kajian konsultan BPTJ belum didesiminasi scara khusus dengan stakeholder yang berada di Depok," kata Dadang saat dihubungi wartawan, Jumat (15/11/2019).

        Baca Juga: Tok! OJK Cabut Izin Usaha BPR Fajar Artha Makmur Depok

        Karena menurutnya setiap kebijakan tentunya harus melibatkan sejumlah pihak dan perlu pembahasan secara konprehensif, sebab Kebijakan itu dibuat untuk menekan kemacetan dan mendorong warga beralih menggunakan transportasi publik.

        "Maka ini yang harus kita benahi terlebih dahulu dan Depok sedang focus untuk benahi transportasi publik dan infrastruktur pendukung," pungkasnya.

        Sebelumnya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan ERP pada tahun 2020. Tahap awal, jalan berbayar akan diterapkan di Jalan Margonda (Depok), Jalan Daan Mogot (Tangerang), dan Jalan Kalimalang (Bekasi).

        Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, sampai saat ini BPTJ sedang menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: