Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ade Armando Kok Belum Laporkan Fahira Idris?

        Ade Armando Kok Belum Laporkan Fahira Idris? Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi Ade Armando akan menunda pelaporan balik terhadap anggota DPD RI Fahira Idris hingga kisruh anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selesai.

        Ade pada Rabu menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor. Dia telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fahira atas dugaan pencemaran nama baik "meme Joker" Anies Baswedan.

        Baca Juga: Ade Armando Santuy Hapenya Diobok-obok Polisi

        "Saya rasa kita tunda saja dulu ya, supaya konsentrasinya orang tidak teralih perhatiannya dari kasus Pak Anies. Supaya fokus perhatian kita pada rencana anggaran Pak Anies ini yang tidak masuk di akal," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu.

        Ade tidak ingin laporan balik terhadap Fahira menjadi pengalihan isu dan mengalihkan fokus masyarakat dari kisruh anggaran Pemprov DKI.

        "ini kan masih terus bergulir, terus kalau sekarang ada isu lain dengan Bu Fahira saya takut ini jadi mengacaukan perhatian kita semua," tuturnya.

        Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".

        ?Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

        Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

        Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: