Siap-Siap, Ya! Bukan Hanya Sanksi, Kominfo Usulkan KPI Bisa Kenakan Denda
Seiring penyusunan rancangan undang-undang penyiaran yang masih berlangsung, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memperkuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan memberikan otoritas untuk memberikan dan menarik denda kepada lembaga penyiaran.
Rencana tersebut akan disampaikan dalam usulan yang diberikan Kemenkominfo kepada DPR selaku inisiator dari undang-undang penyiaran.
Baca Juga: PNBP Penyiaran Cuma Rp92 M, Kominfo Dongkrak PNBP Penyiaran Lewat Usulan RUU Penyiaran
"Satu dari sisi pengawasan program siaran, ia (KPI) akan diberi wewenang untuk beri sanksi denda," ujar Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, di Bogor, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, kewenangan KPI perlu diperkuat karena selama ini KPI hanya bisaa memberikan sanksi semata tanpa bisa memberikan denda. "Selama ini sanksi sekadar sanksi tanpa ada kewenangan apa-apa," tambahnya.
Dengan adanya kewenangan tersebut, denda nantinya disebut Gery akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).?
"Nanti ke depan ada perhitungan PNBP dari denda kalau misal KPI sudah ditetapkan UU untuk mungut denda. KPI bisa menghasilkan PNBP sendiri dari denda," tambahnya.
Dengan adanya usulan tersebut, mekanisme untuk penarikan denda juga perlu dirancang. Terlebih, berapa jumlah denda yang akan dikenakan dan bagaimana mekanisme penarikannya.
Gery memperkirakan ada beberapa mekanisme penarikan denda di negara lain yang ditentukan berdasarkan tingkat pelanggarannya. Tim KPI juga sedang menganalisis cara-cara pemberian dan penarikan denda menurut mereka.
"Saya perkirakan di beberapa negara ada yang pelanggaran ringan, sedang, tinggi. Ada perhitungan sendiri per tingkatannya. Teman KPI sedang menganalisis juga," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum