China Geram Trump Tanda Tangani UU HAM dan Demokrasi Hong Kong
Setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani UU HAM dan Demokrasi Hong Kong yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong, protes dari pemerintah China kemudian langsung dilayangkan.?
Undang Undang baru yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan anggota Parlemen mengharuskan Kementerian Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahunnya bahwa Hong Kong memiliki otonomi yang cukup untuk menjalin hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat. UU itu juga mengancam hukuman sanksi bagi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: China Dirikan Pusat Komando Penanggulangan Krisis, Begini Reaksi Hong Kong
Kongres juga meloloskan RUU kedua yang juga telah ditandatangani oleh Trump. Undang-undang tersebut melarang ekspor amunisi pengendali massa seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum kepada polisi Hong Kong.
"Saya menandatangani RUU ini untuk menghormati Presiden Xi, China dan orang-orang Hong Kong. Mereka diberlakukan dengan harapan bahwa Pemimpin China dan Hong Kong akan menyelesaikan perbedaan secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran untuk semua," kata Trump dalam sebuah pernyataan dilansir Channel News Asia.
Untuk diketahui, pemerintah China berjanji memberikan Hong Kong otonomi tingkat tinggi selama 50 tahun sejak China memperoleh kembali kedaulatannya atas Hong Kong pada tahun 1997. Janji itu lalu membentuk dasar status khusus untuk Hong Kong, berdasarkan hukum AS. Namun, para demonstran di Hong Kong menilai kebebasan otonomi itu kini makin terkikis.
Setelah Senat mengesahkan UU tersebut, pemerintah Beijing bereaksi. China bersumpah akan melakukan tindakan balasan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negaranya.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri China mengatakan Amerika Serikat harus segera berhenti mencampuri urusan dalam negeri Hong Kong dan China lainnya atau konsekuensi negatif akan menjadi bumerang bagi negara AS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: