Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Korupsi PUPR, KPK Telusuri Uang ke Anggota DPR

        Kasus Korupsi PUPR, KPK Telusuri Uang ke Anggota DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019.

        Untuk mendalaminya, KPK hari ini memeriksa satu orang atas nama M Hasan Widagdo Nugroho dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka eks jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ES).

        Baca Juga: Datang ke KPK, Segini Harta Mahfud MD

        "Jadi penyidik sekarang ini sedang mendalami mengenai aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif terkait dengan proyek tersebut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

        Dalam pendalaman kasus tersebut, KPK hari ini juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk tersangka Eka Safitra, yakni anggota DPRD Yogyakarta periode 2019-2024 Emanuel Ardi Prasetya dan karyawan swasta bernama Febri Agung Herlambang. Namun Yayuk mengatakan bahwa keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

        Selain Eka, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

        Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.

        Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

        Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

        Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

        Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.

        Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: