Vicky Prasetyo Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Bekas Istrinya
Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Vicky Prasetyo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, yang bersangkutan akan dipanggil untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Dituntut 1,5 Tahun, Apa Komentar Nunung?
"Surat sudah dilayangkan surat pemanggilan dalam beberapa waktu ini, satu dua hari kemarin, kita layangkan panggilan untuk hadir minggu depan," kata kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta Selatan, Rabu.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bekas istrinya Angel Lelga.
Laporan ini dilayangkan Angel Lelga setelah laporan tuduhan perzinahan yang dilayangkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak terbukti. Akhirnya Angel melaporkan balik mantan suaminya tersebut atas perbuatannya yang telah melakukan penggerebekan di rumahnya bersama-sama wartawan infotaimen.
Angel, lanjut Andi, pada saat itu dituduh melakukan tindak pidana perzinahan, dilaporkan oleh Vicky Ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tidak cukup terbukti, dan laporan perkara sudah dihentikan.
"Saudara Vicky sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, laporan dari Angel Lelga beberapa waktu lalu," kata Andi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: