Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UNEP Sebut 76% Karhutla 2019 di Lahan Terlantar

        UNEP Sebut 76% Karhutla 2019 di Lahan Terlantar Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Environment Programme (UNEP) mengeluarkan data terbaru yang menyatakan bahwa luasan hutan dan lahan terbakar pada tujuh provinsi di Indonesia selama Januari-Oktober 2019 mencapai 1,64 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 76% karhutla terjadi di lahan terlantar.

        Data itu mengungkapkan hanya 3% kebakaran terjadi di lahan pertanian kelapa sawit. Begitu juga kebakaran di kawasan hutan mencapai 3% dari total keseluruhan area. Diperkirakan, pada 1 Januari hingga 31 Oktober 2019 sekitar 60.000 hektare hutan terkena dampak kebakaran dan sebagian berada di lahan gambut.

        Baca Juga: Aplikasi Lancang Kuning, Cara Bukopin Dukung Polda Riau Distribusi Dana Penanggulangan Karhutla

        Menanggapi laporan itu, Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo mengatakan, konsesi tidak produktif seperti kawasan terlantar yang tidak dibebani izin punya potensi karhutla tinggi. Hal itu berbeda dengan kawasan yang dibebani izin seperti perkebunan sawit.

        "Kemungkinan suatu kawasan produktif seperti perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri terbakar dan punya banyak hotspot kecil," kata Sudarsono di Jakarta, Jumat (6/12).

        Karena itu, kata Sudarsono, untuk memperkecil potensi karhutla, para? pemegang konsesi termasuk pemerintah wajib dibebani tanggung jawab termasuk pemberlakukan tanggung jawab mutlak jika konsesinya terbakar. Cara pencegahan itu menurutnya lebih efektif dibandingkan penanggulangan jika sudah terjadi kebakaran.

        Pernyataan senada dikemukakan Pengamat Lingkungan dan Kehutanan Petrus Gunarso. Petrus? berpendapat bahwa tanggung jawab itu akan memaksa setiap pemegang konsesi aktif menjaga konsesi.

        Baik Sudarsono maupun Petrus berpendapat, kesetaraan tanggung jawab pemegang konsesi bisa memperkecil terjadinya karhutla sekaligus meminimalisir kampanye hitam terhadap industri sawit di Indonesia yang selama ini selalu "dikambinghitamkan". Seharusnya saat terjadi kebakaran hutan di Pulau Jawa, Perum Perhutani sebagai BUMN pemegang konsesi hutan bisa diminta pertanggung jawaban dan dikenai sanksi sama seperti korporasi dan masyarakat.

        Sementara, Musdalifah Mahmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa karhutla di Indonesia tidak terkait dengan pembukaan lahan sawit.

        "Naif rasanya jika untuk membeli bibit sawit saja butuh dana Rp25 hingga Rp50 juta dan belum termasuk biaya lain seperti pupuk, jika kemudian hanya untuk dibakar," kata Musdalifah.

        Sudarsono menambahkan, banyak hal yang perlu dicermati dan bisa diperdebatkan dalam Permen LHK No 7 tahun 2014 terkait metode penghitungan besaran ganti rugi dan biaya pemulihan. Hal ini karena sejumlah aturan dalam regulasi tersebut memberlakukan penghitungan ganda (double counting), bahkan multiple counting.

        Menurut Sudarsono, penghitungan ganda misalnya terjadi pada penghitungan ekosistem dan biodiversity serta carbon indeed dan carbon loss. Dalam penghitungan hilang peluang ekonomi (economic losses) juga terjadi double counting. Permen tersebut memisahkan antara pendapatan dan keuntungan. Padahal, logikanya keuntungan merupakan bagian dari pendapatan.

        "Penghitungan ganda berakibat pada nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata yang nilainya fantastis Rp315 triliun atau jika dirata-rata sebesar Rp300 juta per hektare. Padahal, sejumlah kajian hanya menghitung nilai ganti rugi? dalam kisaran Rp10 hingga Rp20 juta per hektare," kata Sudarsono.

        Jika regulasi itu dipaksakan, potensi kebangkrutan investasi berbasis sumber saya alam seperti perkebunan sawit dan hutan Tanaman Industri (HTI) sangat besar karena tidak mampu membayar. Jadi, jika KLHK yakin bahwa angka fantastis gugatan bisa bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya nilai tersebut diajukan ke Uni Eropa sebagai kompensasi untuk menjaga kawasan hutan dari karhutla.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: