Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Mendikbud Lama Ini Dipertahankan Nadiem, Emang Efektif?

        Aturan Mendikbud Lama Ini Dipertahankan Nadiem, Emang Efektif? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, untuk komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

        Sedangkan, untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. "Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," kata Nadiem Makarim di Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

        Baca Juga: Mendikbud: Banyak Siswa Stres Gara-gara Ujian, Hafalan Terlalu Banyak

        Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan di Tanah Air.

        "Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," katanya.

        Untuk diketahui, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi menuai polemik dan memicu kontroversi. Tak sedikit, orangtua yang protes dengan sistem ini. Sejumlah kepala daerah, juga mengaku kerepotan dengan sistem yang sebenarnya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: