Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korupsi Rp46 Miliar, KPK Tetapkan Sekretaris MA Jadi Tersangka

        Korupsi Rp46 Miliar, KPK Tetapkan Sekretaris MA Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.

        Baca Juga: Gak Level, Yusril Ogah Jadi Dewas KPK

        "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar 2015?2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu NHD (Nurhadi) Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

        Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. "Tersangka kedua adalah RHE (Rezky Herbiyono) swasta yaitu menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. MIT (Multicon Indrajaya Terminal)," ungkap Saut.

        Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan Rp46 miliar.

        Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," ucap Saut menambahkan.

        Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: