Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tumpak Cs Belum Mau Kerja, Katanya Nunggu Arahan dari Majikan

        Tumpak Cs Belum Mau Kerja, Katanya Nunggu Arahan dari Majikan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo telah melantik lima pimpinan dan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) kemarin. Namun, Dewas KPK masih belum dapat bekerja mengawasi lembaga antikorupsi.

        Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan mereka bekerja.

        "Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/12/2019).

        Baca Juga: Baru Dilantik, Eh Dewas KPK Cuti 2 Minggu, Gak Salah Nih!

        Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan pelaksanaan dari UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antikorupsi.

        Pasal 37C UU 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ itu diatur dengan Peraturan Presiden.

        Baca Juga: Heboh Ada 'Geng Solo' Jokowi di Polri, Istana Meradang

        Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Dia mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.?

        "Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: