Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Janji Kembangkan Kasus Novel Baswedan, Polri Mau Berdasarkan Bukti, Bukan Opini

        Janji Kembangkan Kasus Novel Baswedan, Polri Mau Berdasarkan Bukti, Bukan Opini Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji mengembangkan kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam kasus ini, Polri diketahui baru menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota aktif Polri.

        Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan, pengembangan kasus Novel harus sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang ada. Untuk mengembangkan kasus itu, kata Listyo, pihaknya harus bekerja dengan bukti-bukti yang ada, bukan mengacu opini atau persepsi.

        Baca Juga: Loh Loh Loh... Dewi Tanjung Kok Ogah Cabut Laporan Dugaan Rekayasa Kasus Novel?

        "Tentu kita harus bekerja dengan bukti, bukan dengan opini, bukan dengan persepsi. Jadi, silakan ditunggu, ini baru permulaan. Kita baru mulai bekerja," kata Listyo ?usai menghadiri press release akhir tahun Polri, di Auditorium PTIK, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

        Listyo enggan berspekulasi ada atau tidaknya otak pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun, Listyo berjanji mendalami ada atau tidaknya otak pelaku kasus ini.

        Mantan Kapolda Banten itu mengaku akan bekerja secara transparan ?dalam penuntasan kasus Novel Baswedan. Polri tidak ada masalah jika ada tersangka lainnya dalam kasus ini, sepanjang sesuai dengan bukti dan keterangan yang ada.

        Baca Juga: Teriak-teriak Pengkhianat, Pelaku Penyiraman Air Keras Punya Hubungan dengan Novel?

        "Yang jelas, kami memahami apa yang ditunggu oleh masyarakat, kami akan bekerja secara cermat, tentunya kita transparan. Kalau memang faktanya nanti ada perkembangan mengarah tersangka lain, buat kita tidak ada masalah," ucapnya.

        Sejauh ini, jajaran Polri baru menetapkan d?ua tersangka terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku tersebut berinisial RM dan RB yang merupakan anggota aktif Polri. Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Desember 2019, malam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: