Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba berjenis ekstasi di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat dengan modus barang haram tersebut dibalut menggunakan bungkusan mainan anak.
Baca Juga: Astagfirullah, Usai Pakai Narkoba PNS Seruduk Gerombolan Pesepeda di Sudirman
"Modusnya dengan menyamarkan bungkus. Ditaruh di dalam tempat mainan kemudian tersangka berinisial HR tinggal ambil dan mengedarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu.
Modus baru itu terungkap setelah polisi meringkus seorang pengedar narkoba berinisial HR atas laporan masyarakat di jalan Angkasa I, Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Kamis (26/12).
HR ditangkap bersamaan dengan barang bukti berupa 1800 pil ekstasi dengan rincian 1200 pil ekstasi berwarna oranye dengan logo WIB serta 600 pil berwarna hijau berlogo banteng.
Tersangka mengaku masih menyimpan beberapa barang. Kemudian tim berangkat menuju tempat penyimpanannya di salah satu Apartemen di Kemayoran. Saat penggeledahan ditemukan 200 butir lagi. Jadi total sekitar 2000 butir ekstasi," kata Yusri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: