Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menunggu Aktor Intelektual Kasus Novel Baswedan dan Kecurigaan Pengaburan Fakta

        Menunggu Aktor Intelektual Kasus Novel Baswedan dan Kecurigaan Pengaburan Fakta Kredit Foto: Antara/Abdul Wahab
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF. Tim advokasi meminta agar Presiden melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten dalam tim tersebut.?

        Permintaan itu dilayangkan kembali, lantaran mereka menilai terlibatnya dua anggota Polri aktif dalam kasus Novel perlu mendapat perhatian, evaluasi, dan kebijakan serius dari Presiden Jokowi.

        Salah satu anggota Tim Advokasi Novel, M. Isnur, mengatakan, penangkapan dua tersangka yang merupakan anggota Polri aktif menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya, tentang pengenaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Apalagi belakangan, tersangka menyebut Novel sebagai pengkhianat.?

        Isnur melanjutkan, dengan merujuk kepada tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Novel dalam membongkar korupsi penting di institusi Kepolisian RI,?bisa dilihat sebagai kode yang sangat nyata.??

        "Tim ?Advokasi melihat, ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan, serta mengalihkan kasus kejahatan ini, karena persoalan dendam pribadi," kata Isnur melalui keterangan tertulis pada awak media, Selasa, 31 Desember 2019.

        Curiga Upaya Pengaburan Fakta?

        Sebagai kuasa hukum Novel, Isnur, menduga ada upaya memutus mata rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini. Sebab, karakter lembaga Kepolisian RI memiliki sistem komando dan pangkat. Tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.?

        Bila dicermati lebih lanjut, Novel selama menjadi penyidik hanya menangani kasus korupsi terbatas pada kewenangan KPK, yakni menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang korupsi di atas Rp1 miliar.?Karena itu, ujar Isnur, jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dan hanya menempatkan ini sebagai kejahatan dengan dendam pribadi, maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya.?

        Isnur meminta agar penyidik juga mengenakan pasal 55 KUHP, selain Pasal 170 dan Pasal 351 ayat 2 yang sudah dikenakan pada pelaku. "Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP, meskipun belum ada tersangka lain," ujarnya.

        Menurut Isnur, ini pernah dilakukan Polri, saat memakai Pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Munir. Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan.

        Mengamini pernyataan tim pengacara Novel Baswedan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra,?Fadli Zon, juga berharap agar aktor utama yang terlibat dalam kasus Novel segera terungkap. Menurut Fadli, kasus Novel adalah kasus yang luar biasa.

        Pelaku dan korban sama-sama aparat penegak hukum, yaitu oknum aparat penegak hukum melakukan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

        Fadli berharap kasus ini mendapat supervisi atau diawasi. "Ini kasus yang luar biasa. Ini bukannya, melakukan bukannya preman, bukan penjahat, bukan koruptor, bukan mereka yang terindikasi atau mungkin sakit hati kepada KPK. Tetapi, justru aparat penegak hukum sendiri oknumnya. Nah, ini saya kira harus dikawal," ujarnya.

        "Mudah-mudahan saja, terungkap siapa pelaku sesungguhnya, siapa yang menjadi dalang yang sesungguhnya," dia menambahkan.

        TGPF Pernah Dibentuk

        Kasus penyiraman cairan diduga air raksa, pada penyidik KPK,?Novel Baswedan, terjadi pada April 2017. Penyiraman tersebut dilakukan saat Novel?usai menunaikan salat subuh di masjid Al Iksan, yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Dua orang yang berboncengan di satu sepeda motor mendekati Novel, lalu menyiramkan cairan tersebut ke wajahnya.?

        Novel sempat berlari menghindar, dan dua pelaku melarikan diri. Tapi wajahnya telanjur terpapar. Akibat penyiraman tersebut, mata sebelah kiri Novel menjadi nyaris buta.

        Sejak insiden itu terjadi, Presiden Jokowi sudah mendapat desakan untuk segera membentuk tim pencari fakta. Juni 2017,?Komnas HAM menyiapkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki kasus Novel. Tapi, hingga setahun berlalu, kasus Novel seperti berjalan di tempat.?

        Pada Juni 2017, Komnas HAM berinisiatif membentuk tim pencari fakta. Dalam tim tersebut, Komnas HAM menggandeng akademisi, dan mantan ketua dan wakil ketua KPK.

        Menurut Komnas HAM saat itu, pembentukan TGPF menjadi relevan karena polisi tak kunjung berhasil menemukan pelaku?hingga 55 hari setelah kejadian. Hasil investigasi tim pencari fakta menemukan indikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam teror kepada Novel Baswedan.?

        April 2018, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas?berbagai perwakilan masyarakat menagih janji Presiden Jokowi untuk melakukan penyelidikan atas penyerangan terhadap Novel Baswedan. Koalisi menduga ada upaya pengabaian kasus ini, sebab hasil investigasi dari koalisi menemukan kepolisian menyembunyikan sketsa wajah terduga pelaku yang paling mirip dari khalayak.?

        Januari 2019, Mabes Polri akhirnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Tim ini terdiri atas?perwakilan KPK, perwakilan pakar, dan anggota polisi.

        Total yang terlibat berjumlah 65 orang, 52 di antaranya adalah anggota polisi. Tim ini berada di bawah supervisi Tito Karnavian sebagai kapolri. Tim ini dipimpin Idham Azis, yang kini menjabat sebagai kapolri menggantikan Tito Karnavian.?

        Setelah nyaris setahun bekerja, Presiden Jokowi menolak perpanjangan waktu. Ia meminta kapolri untuk segera mengumumkan pelaku penyerangan Novel kepada publik. Jelang pergantian tahun 2019, Polisi mengumumkan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan.?

        Tapi menguat dugaan, pelaku yang ditangkap bukanlah aktor utama, melainkan hanya aktor lapangan yang bertugas mengeksekusi tindakan. Sebab, mengutip pernyataan pengacara Novel Baswedan, pelaku penyiraman adalah polisi aktif, yang nyaris musykil bertindak sendiri tanpa ada komando dari aktor intelektualnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: