Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan korban banjir di Jabodetabek, untuk para korban melaporkan kerugian yang dialaminya selama banjir di awal tahun 2020.
Ia mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan mulai, Senin (6/1) ini. Sambungnya, ia mengatakan para korban banjir dapat melapor ke Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Koalisi masyarakat sipil membuka pengaduan bagi siapapun yang dirugikan atas bencana banjir Jabodetabek untuk mengadu ke LBH Jakarta," katanya di LBH Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Ini Kata LBH Tentang Pelanggaran Polisi Saat Demo
Baca Juga: Emang Benar Anies Kunjungi Lokasi Banjir, Solusinya Apa?
Lanjutnya, ia menyampaikan bagi para korban banjir Jabodetabek yang merasa dirugikan cukup melaporkan ke LBH dengan disertai bukti-bukti terkait kerugian yang dialami. Tambahnya, Posko pengaduan LBH Jakarta buka setiap hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB -15.00 WIB.
"Datang ke Kantor LBH Jakarta dengan membawa bukti-bukti terkait," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan gugutan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada pihak-pihak terkait yang dianggap lalai dalam menangani banjir hingga mengakibatkan korban jiwa dan material.
"Kalau dalam hukum itu ada istilahnya sebab-akibat. Kerugian yang dialami itu harus disebabkan oleh kelalaian pihak lawan misalanya Gubernur, BNPB, Kementerian PUPR atau PLN. Untuk mengetahui itu dia (korban) perlu datang dulu, kira-kira apa sih buktinya dari kejadian yang dialami," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: