Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD: Kalau (Jiwasraya-Asabri) Sudah Ranah Pidana, Tak Mungkin ke Perdata

        Mahfud MD: Kalau (Jiwasraya-Asabri) Sudah Ranah Pidana, Tak Mungkin ke Perdata Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta kasus korupsi di dua PT Asuransi, Jiwasraya dan Asabri, tidak dikaburkan permasalahannya.

        Ia menyebut, proses hukum terhadap asuransi pelat merah itu tetap berjalan meski berbagai opini terlontar dari berbagai pihak. Hal itu dikatakan Mahfud usai bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantornya, Rabu (22/1/2020).

        Baca Juga: Tersangka Jiwasraya Punya 1.400 Sertifikat Tanah, Jaksa Agung Geleng-Geleng

        "Detail-detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat seperti Anda (media) turut mengawasi," kata Mahfud belum lama ini.

        Mahfud bilang, belakangan skandal keuangan di tubuh perusahaan asuransi itu sudah diwarnai berita-berita hoaks. Ia meyakini, kasus ini akan berjalan sebagaimana mestinya.

        "Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," kata dia.

        Jaksa Agung sebelumnya mengaku akan menelusuri peran manajer investasi atau perusahaan manajemen investasi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.?Menurut dia, menggali keterangan dari manajer investasi diperlukan dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: