- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Istana Teriak ke Anies: Jadi Kalau Ada Banjir, Harus Cari Dulu Kewenangan Siapa?
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut banjir di underpass Kemayoran menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Pihak istana pun menegaskan bahwa seluruh wilayah di Ibu Kota menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah provinsi DKI Jakarta, termasuk dalam hal ini upaya penanganan banjir.
"Jangan hanya karena ada areal yang kewenangannya ada di Sekretariat Negara, jadi Pemprov DKI hanya membantu. Memang sepatutnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI bukan hanya sekedar membantu," katanya dalam keterangan, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Ditanya Kenapa Pilih Napi Penipuan Jadi Bos TransJakarta, Anies Malah Mingkem!
Baca Juga: Anies Tunjuk Napi Jadi Bos TransJakarta, Gak Salah Tuh?
Lanjutnya, ia menjelaskan salah satu tugas pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengatasi banjir di area kerja wilayahnya.
Menurutnya, dulu pemerintah provinsi DKI Jakarta hanya memiliki dinas pekerjaan umum yang bertugas untuk menangani infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan juga tata air.
"Karena cukup beratnya tugas dinas PU, maka dibentuklah Dinas Sumber Daya Air atau DSDA. Artinya, pemerintah provinsi DKI memahami bahwa menangani banjir di kawasan Jakarta menjadi tanggung jawab mereka, maka dibentuklah DSDA," katanya.
Sambungnya, ia mengatakan di Jakarta sendiri terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan dan bahkan pada beberapa tahun lalu teradapat perahu karet dan perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi bencana banjir.
"Itu menandakan memang tupoksinya Pemprov DKI, dan tidak melihat area kawasan. Memang itu area itu kawasan Setneg, tapi apa kebijakan penanggulangan banjir saat ini melihat lebih dulu kawasannya kewenangan siapa?" jelas dia.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa setiap pembangunan di wilayah Ibu Kota sudah melalui tahapan perencanaan pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang dalam hal ini yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Setiap pembangunan di Kemayoran, termasuk yang harus ada RDTR kawasan dan peraturan zonasi yang memang berada di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Jadi kalau ada banjir, harus mencari dulu kewenangan siapa?," tukasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil