Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata, Ronny Sompie yang Dicopot Yasonna Pernah Dapat Bintang Jasa dari Jokowi

        Ternyata, Ronny Sompie yang Dicopot Yasonna Pernah Dapat Bintang Jasa dari Jokowi Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ronny Sompie dicopot dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa, 28 Januari 2020. Posisi Ronny diisi sementara oleh Jhoni Ginting, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

        Selain itu, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian juga bernasib sama dengan Ronny. Alasannya, pencopotan ini terkait kasus keterlambatan atau delay informasi keimigrasian Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

        Baca Juga: Ronny Pun Buka Suara: Saya Tidak...

        Sekadar ingormasi, Ronny yang merupakan mantan Kapolda Bali itu pernah menerima tanda kehormatan bintang jasa utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 15 Agustus 2019. Informasi dari berbagai sumber yang dirangkum, pada Kamis 30 Januari 2020, ada 15 orang yang menerima tanda kehormatan bintang jasa utama sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 73/TK/Tahun 2019 tanggal 13 Agustus 2019. Salah satunya, Ronny Franky Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

        Kenapa Ronny menerima tanda kehormatan bintang jasa utama dari Presiden Jokowi? Karena Ronny dinilai memberikan sumbangsih yang besar kepada negara, terutama dalam hal pencegahan tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural ke luar negeri.

        Pada tahun 2017, Ronny menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 yang mengatur penundaan terhadap permohonan penerbitan paspor dan pencegahan keberangkatan TKI nonprosedural. Sebab, marak WNI jadi korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.

        Saat itu, Ronny menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi supaya proaktif melakukan pencegahan pengiriman TKI nonprosedural. Sejak diberlakukan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat keberhasilan telah menyelamatkan 14.576 WNI yang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: