- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Ampun Dah! Saham Bank di Bawah Komando Pahala Mansury Jadi Bulan-Bulanan Investor, Efek. . . .
Peruntungan kurang baik tengah menyelimuti pergerakan saham bank yang dikomandoi oleh Pahala N. Mansury, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pada perdagangan bursa Jumat (31/01/2020). Dilansir dari RTI, saham BTN menjadi bulan-bulanan pelaku pasar dengan catatan nilai jual bersih asing sebesar Rp7,80 miliar atau setara dengan Rp22,39 miliar dalam sepekan terakhir.
Tekanan jual yang tidak main-main itu membuat harga saham BTN ambruk signifikan hingga ke level terendah di angka Rp1.855 per saham. Hingga pukul 15.22 WIB, saham BTN masih belum beranjak dari zona merah dengan koreksi -3,11% ke level Rp1.870 per saham. Sejumlah 12,19 juta saham BTN ditransaksikan sebanyak 2.729 kali dan membukukan nilai transaksi sebesar Rp23,33 miliar.
Baca Juga: Sandiaga Sentil Ihwal Saham Gorengan, IHSG Langsung Tekor Nyaris 2%! Ngeri. . . .
Baca Juga: Saham BTN Bertengger Lagi di Jajaran LQ45, Efek Pahala Mansury?
Agaknya, pelaku pasar masih merasa kecewa atas insiden yang baru-baru ini menimpa BTN, di mana salah satu pejabat BTN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pejabat yang dimaksud ialah Kepala Divisi Manajemen Aset Unit BTN berinisial SW yang menjadi tersangka dalam kasus hukum proses novasi (penggantian utang sebelumnya dengan utang baru).
Baca Juga: Sandiaga Sentil Ihwal Saham Gorengan, IHSG Langsung Tekor Nyaris 2%! Ngeri. . . .
Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul, tidak menampik kabar tersebut dan mengklaim bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses penyelikan kasus yang melibatkan petinggi perusahaan pelat merah itu. Ia menambahkan, BTN menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwenang, dengan catatan tetap menjunjung asa praduga tak bersalah sampai dengan ada vonis resmi dari pengadilan.
"Dalam hal ada indikasi permasalahan hukum terkait proses novasi, tentu BTN akan taat hukum dan taat asa, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ditetapkannya vonis oleh pengadilan," tegasnya, Jakarta, Jumat (31/01/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih