Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Zulhas Dipanggil KPK Mangkir Tanpa Keterangan, Plt Jubir: Kita Panggil Ulang
KPK, lanjut dia, juga telah menerima kutipan putusan kasasi Zainudin tersebut pada Kamis (30/1).
"KPK masih menunggu salinan putusan langkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap Zainudin Hasan," kata Ali.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro juga telah menginformasikan perihal putusan kasasi Zainudin tersebut.
"Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Atas putusan kasasi MA tersebut, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu tetap divonis 12 tahun penjara sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat