PT Angkasa Pura I (Persero) memperbarui delapan kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) yang terdapat di tujuh bandara kelolaannya pada 2020 ini.?
Sebanyak lima unit kendaraan PKP-PK sudah dikirimkan ke lima bandara Angkasa Pura I pada Januari lalu.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, hal ini merupakan wujud kepatuhan dan komitmen pada syarat keselamatan penerbangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 14 Tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume IV.
Baca Juga: Bos AP I: 3 Bandara Kami Sudah Setop Penerbangan ke China
Pada peraturan tersebut, khususnya bab XI, dinyatakan bahwa kendaraan PKP-PK yang keandalannya sudah tidak memenuhi syarat atau telah berumur lebih dari 20 tahun, maka harus dilakukan penggantian atau peremajaan.
"Pembaruan kendaraan operasional PKP-PK ini merupakan komitmen perusahaan untuk patuh pada syarat keselamatan dan keamanan penerbangan, di mana dua hal ini merupakan syarat mutlak di dunia penerbangan bersama pelayanan dan kepatuhan," jelas Faik Fahmi, Jumat (7/2/2020).
Adapun pengiriman kendaraan PKP-PK ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebanyak lima kendaraan pada Januari 2020 dan tahap II sebanyak tiga kendaraan akan dikirmkan pada Juni 2020.
Baca Juga: PGN Bangun Terus Infrastruktur, Mau Jangkau Beragam Pelanggan
Pada tahap I, lima kendaraan telah dikirimkan ke Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Lombok Praya, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin.
Sedangkan pengiriman tahap II, sebanyak dua unit kendaraan akan dikirimkan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan satu unit kendaraan akan dikirimkan ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: