Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin ke perusahaan gadai baru. Terbaru OJK mengeluarkan izin usaha bagi tiga perusahaan gadai. Tiga perusahaan gadai itu adalah PT Gadai Senyum Sukacita, PT Gadai Mas Bali, dan PT Pusat Gadai Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I, Anggar B Nuraini mengatakan pemberian izin itu melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka perusahaan gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Gandeng Google, Indosat Wujudkan Desa Digital
Ia menambahkan bahwa ketiga perusahaan gadai baru wajib mencantumkan informasi mengenai nama maupun logo perusahaan. Juga keterangan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa mereka diawasi oleh OJK. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Perarturan OJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudha terdaftar atau berizin dari OJK," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: