Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wahyu Eks KPU Kembalikan Uang Hasil Suap ke KPK

        Wahyu Eks KPU Kembalikan Uang Hasil Suap ke KPK Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tony Akbar Hasibuan, pengacara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut kliennya telah menyerahkan bukti setoran pengembalian uang sebesar 15 ribu dolar Singapura kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        "Mas WS (Wahyu Setiawan) menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima 17 Desember (2019) itu 15 ribu dolar Singapura dikonversi menjadi Rp154 juta," kata Tony di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

        Baca Juga: Diperiksa Penyidik KPK atas Kasus Suap Bakamla, Ahmad Sahroni Bakal Jadi Tersangka?

        Ia menyatakan uang yang dikembalikan kliennya tersebut sama seperti yang sempat dirilis oleh KPK perihal barang bukti saat pengumuman para tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Kamis (9/1) lalu.

        "Jadi duit ini tuh sama dengan duit di konferensi pers KPK yang sebut Rp200 juta sebenarnya faktanya 15 ribu dolar Singapura tetapi mungkin perkalian KPK anggapnya itu Rp200 juta," ucap Tony.

        Lebih lanjut, ia mengaku bahwa sebenarnya Wahyu sempat menolak pemberian uang tersebut dari mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

        "Jadi duit ini yang ketemu di (Mal) Pejaten Village, duit itu sebenarnya mau dikasih ke Pak WS lebih dari 15 ribu dolar Singapura tetapi dia tolak tetapi dipaksa terus suruh ambil. Akhirnya Pak WS bilang 'ya sudah saya ambil tetapi saya pinjam' begitu bahasanya Pak WS. Jadi, 15 ribu dolar Singapura itu lah yang diambil dari Tio," kata Tony.

        Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut soal pengembalian uang dari Wahyu tersebut.

        "Kalau tentang itu, kami mohon maaf perlu konfirmasi terlebih dahulu ke teman-teman penyidik. Jadi nanti akan saya infokan lebih lanjut," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

        KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

        Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: