Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata berpesan untuk Caleg PDIP Harun Masiku agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui, tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 itu hingga kini masih buron.
"Kami berharap yang bersangkutan sukarela menyerahkan diri. Datanglah baik-baik ke KPK, kami akan sambut. Kan cuma diperiksa, pertanggungjawabkan perbuatan itu," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/2).
Baca Juga: Sebulan Lebih Harun Masiku Gak Ketemu, KPK Kok Baru Bentuk Tim?
Baca Juga: Harun Masiku Urung Tertangkap, KPK Sudah Lupa Kasusnya?
Menurut Alex, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi terkini dari tim di lapangan terkait perkembangan Harun Masiku. Ia berharap Harun membaca, mendengar, serta melihat pemberitaan yang sedang berkembang terkait perburuannya.
"Terus terang saya enggak dapat informasi itu. Kami tetap mencari, dan kami berharap yang bersangkutan mudah-mudahan mendengar berita, pemberitaan dari teman-teman," ucapnya.
Alex menegaskan, untuk pencarian Harun yang sudah berjalan sebulan lamanya KPK telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menangkap Politisi PDIP tersebut. Upaya KPK diantaranya dengan meminta bantuan Polri. Kemudian mengajukan nama Harun Masiku dalam DPO, serta mencegahnya ke luar negeri. Namun memang, upaya tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Belakangan, KPK dikabarkan sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku. Namun, Alexander enggan membeberkan lokasi terkini Harun Masiku. Alex menekankan pada prinsipnya, KPK sudah membentuk tim untuk menangkap Harun.
"Itu yang tidak bisa saya sampaikan. Yang jelas kita sudah memerintahkan, sudah membentuk satgas untuk mencari yang bersangkutan," ujarnya.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta. (Antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil