Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konsumen Pertamina Bisa Bertransksi Lewat 3 Bank Syariah Ini

        Konsumen Pertamina Bisa Bertransksi Lewat 3 Bank Syariah Ini Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pertamina (Persero) menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk Pertamina melalui bank syariah. Hal tersebut dalam rangka implementasi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

        Tiga bank syariah yang digandeng Pertamina dalam kerja sama ini, yaitu BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta BNI Syariah.

        Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Aceh Teuku Ahmad Dadek, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Kepala OJK Aceh Aulia Fadly, Direksi perbankan syariah, dan Hiswana Migas Aceh.

        Baca Juga: PLTU Jawa 8 Beroperasi, PLN Klaim Hemat Rp1 Triliun

        Selama ini Pertamina menerima pembayaran konsumen melalui bank konvensional. Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad syariah. Sehingga setelah penandatanganan PKS, Pertamina membuka babak baru dengan menerima pembayaran konsumen Aceh melalui tiga bank syariah.

        "Walaupun Pertamina bukan merupakan lembaga keuangan, namun transaksi konsumen di Aceh melibatkan bank konvensional. Penandatanganan kerja sama ini upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip syariah," kata Emma dalam keterangan yang diperoleh, Senin (17/2/2020).

        Emma menambahkan, ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina. Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir 2020. Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh nomor 11.

        Plt Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Teuku Ahmad Dadek mengungkapkan apresiasinya atas kepatuhan Pertamina menerapkan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018.

        "Kami harap dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pertamina dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap menjalankan prinsip syariah dengan benar," ujar Dadek.

        Baca Juga: Fintech Lending Abal-abal Makin Marak, Konsumen Makin Rentan Tanpa Perlindungan

        Emma meminta ketiga bank syariah dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina. Sehingga pihaknya dapat terus memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

        Salah satu bentuk sumbangsih Pertamina adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tahun 2019, setoran PBBKB Pertamina bagi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh mencapai Rp318,5 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: