Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah pada Pasang Badan, Ketua DPRD: Pak Anies, Ngomong Dong!

        Anak Buah pada Pasang Badan, Ketua DPRD: Pak Anies, Ngomong Dong! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjelaskan dugaan manipulasi surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk Formula E di Monas.

        Ia menyayangkan selama ini justru jajaran Pemprov yang memberi penjelasan terkait surat tersebut. "Kepala Dinas, Sekda (telah) pasang badan. Tolong bicara gubernur," katanya?dalam Rapat Kerja Komisi E, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

        Baca Juga: Survei Banjir untuk Jegal Anies di Pilpres 2024?

        Baca Juga: Ketua DPRD Ngamuk ke Anak Buah Anies, Sampai Gebrak Meja Bos!

        Diketahui, dalam rapat yang membahas soal rencana pelaksanaan Formula E di Monas itu, hadir Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi DKI, Catur Laswanto, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Olahraga.

        Lanjut Prasetio, ia meminta Anies untuk memberikan penjelasan. Menurutnya, alasan salah ketik yang disampaikan Sekda DKI Saefullah tidak bisa diterima. Karena itu, ia menilai surat Anies kepada Mensetneg Pratikno ilegal.

        "Tiba-tiba besok hari sebut salah ketik. Ini pemerintahan opo?" ucapnya.

        "Saya minta Pak Asisten, tolong kasih tahu Pak Gubernur, bereskan semua urusan surat menyurat. Ini saya anggap surat ke Setneg ini surat ilegal," imbuhnya.

        Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar ajang balap mobil listrik atau Formula E di Monas.

        Kemudian hal tersebut dibantah Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Hendri Wardhana membantah bahwa yang berhak mengeluarkan rekomendasi soal penggunaan lokasi cagar budaya adalah pihak Disbud.

        Ia mengatakan, TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu. "Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/2/2020).?

        Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Sefullah telah ada kekeliruan dalam surat tersebut. "Harusnya kalau ada kekeliruan naskah, salah input yang mengetik kali ya, diperbaiki saja," kata Saefullah.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: