Pengadilan Jatuhi Hukuman Penjara buat Sahabat Donald Trump, Kasus Apa?
Roger Stone sahabat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijatuhi hukuman 40 bulan penjara atau tiga tahun empat bulan oleh Hakim federal pada Kamis (20/2/2020).
Stone dihukum atas tuduhan menghalangi penyelidikan oleh Kongres tentang campur tangan Rusia dalam pilpres 2016.
Baca Juga: Walau Trump Kalah di Pilpres, Israel Kukuh Jalankan Perjanjian Damai Timteng yang Ada
Hukuman itu hanya separuh dari yang dituntut oleh para jaksa federal, sebelum Jaksa Agung William Barr turun tangan dan membatalkan tuntutan itu. Tindakan Barr memicu kehebohan tentang campur tangan politik dalam sistem pengadilan Amerika.
Presiden Trump segera mengecam keputusan hakim federal tadi sebagai tidak adil. Namun dia mengatakan bahwa ia akan membiarkan proses hukum berjalan dan tidak akan memberi pengampunan atas kawan dekatnya itu.
Stone dan pengacaranya mengatakan akan minta persidangan ulang.
?Saya kira itu adalah hal yang paling baik, karena saya ingin melihat Roger dinyatakan tidak bersalah,? kata Trump.
"Saya akan sangat senang kalau itu terjadi, karena secara pribadi saya berpendapat bahwa ia telah diperlakukan sangat tidak adil," imbuh Trump.
Roger Stone, yang pernah bekerja sebagai konsultan partai Republik itu dinyatakan bersalah akhir tahun lalu sehubungan dengan usahanya memperoleh sejumlah email curian dari Wikileaks milik calon presiden Hillary Clinton.
Juri di pengadilan membuktikan bahwa Stone berbohong tentang berbagai usaha itu kepada para penyelidik di Kongres pada 2017 dan bahkan berusaha mengintimidasi seorang saksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: