Rencana pemerintah turunkan harga gas industri hingga US$6 per mmbtu tidak memiliki dasar yang jelas. Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan rencana turunnya harga gas tak menjamin industri penerima gas itu tumbuh lebih kuat.
Menurut dia, harga gas di Indonesia saat ini bervariasi, dan itu tergantung dari sumber dan lokasi. Dengan adanya agregator, harga gas yang berbeda itu kemudian menjadi satu dan keluar menjadi harga yang bisa dijangkau konsumen.
"Dasarnya menurunkan harga gas itu apa? hitung-hitungannya dari mana sehingga harga gas industri harus 6 dolar," ujar Faisal dalam keterangannya, Rabu 26 Februari 2020.
Baca Juga: Segera Diturunkan, Kadin Sebut Industri Tak Bisa Langsung Tumbuh meski Harga Gas Turun
Ia mengungkapkan, saat ini tidak ada harga gas yang ideal sebab sumber yang didapat berbeda-beda sehingga dibutuhkan agregator gas. Selain itu, jika harga gas turun belum tentu berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Itu tidak ada urusannya (harga gas turun). Presiden mendapatkan informasi yang salah soal harga gas ini," ujarnya.
Sedangkan, Pengamat dari Center For Energy Policy, Kholid Syeirazi mengatakan bahwa sebenarnya negara tidak adil jika harus menyubsidi cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Sebab, kata dia, sesuai Perpres No. 40 Tahun 2016 terdapat tujuh industri yang berhak mendapat subsidi harga gas yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Penetapan harga atas tiga kategori industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku (feed stock) yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical bisa dimengerti. Namun, untuk empat industri lainnya, gas bumi bukan merupakan bahan baku, tetapi burner yang bisa di substitusi dengan BBM," jelasnya.
Untuk itu, Kholid pun meminta pemerintah untuk tidak terus menerus memanjakan industri dengan memberikan insentif dan subsidi tanpa menghitung efek bergandanya bagi perekonomian.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: