Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kelompok Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp8,4 Miliar, Apa Kata Pak Mahfud?

        Kelompok Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp8,4 Miliar, Apa Kata Pak Mahfud? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menko Polhukam Mahfud MD mengaku masih mencari kebenaran informasi mengenai permintaan kelompok Abu Sayyaf yang meminta uang tebusan 30 juta Peso atau senilai Rp8,4 miliar untuk membebaskan lima WNI.

        "Hari ini mau saya cari informasinya," kata Mahfud di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Ada Baku Tembak di Papua, Mahfud Tegaskan PON Tetap Digelar

        Sejauh ini, Mahfud mengaku baru mengetahui kabar mengenai permintaan tebusan sebesar itu dari media untuk pembebasan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan kelompok Abu Sayyaf.

        "Biasa sih Abu Sayyaf, hanya berubah angkanya saja sekarag. Tiap kali menyandera orang selalu minta uang, kan begitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

        Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penculikan WNI yang bekerja di perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu, Negeri Sabah, Malaysia kembali terjadi. Dari delapan kru kapal yang seluruhnya merupakan WNI, lima orang diculik sementara tiga lainnya dibebaskan bersama kapalnya.

        Informasi yang diperoleh dari kepolisian Tambisan menyebut lokasi penculikan tidak jauh dari lokasi kasus penculikan sebelumnya yang menimpa Muhammad Farhan cs pada 24 September 2019.

        Kelima WNI yang menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf adalah Arsyad bin Dahlan (42), Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53). Sementara tiga awak kapal lain yang dibebaskan adalah Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20), dan Pian bin Janiru (36).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: