Januari-Februari 2020, Bappebti Sudah Blokir 23 Domain Entitas Ilegal
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir sebanyak 23 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) selama Januari dan Februari 2020.
Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan secara daring atau laporan dari masyarakat terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Bappebti Tingkatkan SDM Pialang Berjangka Guna Genjot Nilai Transaksi Multilateral
"Bappebti saat ini telah memblokir 23 domain situs entitas ilegal di bidang PBK selama Januari dan Februari 2020 karena setiap pihak yang melakukan perdagangan berjangka di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memiliki izin dari Bappepti Kemendag. Walaupun, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan tindakan pemblokiran karena beberapa entitas telah memiliki izin di negara asalnya," tegas Kepala Bappepti, Tjahya Widayanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/3/2020).?
Menurut Tjahya, melalui pengawasan dan pengamatan yang rutin dilakukan Bappebti, terbukti masih adanya entitas yang menduplikasi pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti.
"Biasanya, mereka menawarkan pendapatan tetap dan/atau bagi hasil keuntungan (profit sharing) melalui paket-paket investasi atau menjadi introducing (pengenalan) broker dari luar negeri kepada masyarakat," imbuhnya.?
Bappebti, lanjut Tjahya, secara berkesinambungan akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pemblokiran terhadap domain situs entitas ilegal di bidang PBK. Pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah perusahaan penyedia jasa web hosting dan registrar yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mencegah kerugian masyarakat akibat kegiatan usaha pialang berjangka ilegal.
"Kemendag juga mengharapkan masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi di bidang PBK yang tanpa memiliki izin dari Bappebti. Masyarakat juga harus waspada jika ada pihak yang menawarkan perangkat lunak perdagangan valuta asing (trading forex) yang mengakui dana yang disetorkan dijamin Bappebti," imbau Tjahya.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menambahkan, dalam transaksi valuta asing, investor tidak hanya memperoleh keuntungan besar, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, dengan atau tanpa menggunakan perangkat lunak perdagangan valuta asing, tidak ada jaminan untuk terus memperoleh keuntungan serta tidak ada jaminan untuk tidak menerima risiko kerugian.
"Pemerintah tidak menanggung kerugian nasabah akibat transaksi di bidang perdagangan berjangka. Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," pungkas M. Syist.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum