Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank BJB Godok Skema Relaksasi Kredit

        Bank BJB Godok Skema Relaksasi Kredit Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Untuk memberi sokongan perekonomian kepada masyarakat di tengah gejolak yang dipicu pandemi Covid-19, PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB)? siap mengambil langkah penyesuaian atas kebijakan yang dikeluarkan perseroan, khususnya di sektor pembiayaan.

        Saat ini, perseroan tengah menyusun pedoman implementasi restrukturisasi kredit guna menstimulasi perekonomian nasional. Demikian diungkapkan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, pada Minggu, (29/3/2020). Ia mengatakan, Bank BJB akan mematuhi instruksi pemerintah yang bertujuan untuk menopang tulang punggung perekonomian Indonesia, khususnya sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).

        Baca Juga: Himbara Dukung Keringanan Kredit bagi Pelaku UMKM Terdampak Covid-19

        Ia mengatakan, BJB sangat memahami bahwa kebijakan untuk menstimulasi perekonomian menjadi hal yang sangat penting dilakukan saat ini. Saat ini menurut dia, perseroan masih melakukan penggodokan kebijakan agar nantinya langkah pemberian kelonggaran dapat memberi dampak signifikan berjalan.

        Ia mengatakan bahwa selama proses penyusunan ketentuan baru berlangsung, kebijakan pembiayaan yang semula disepakati antara perusahaan dan nasabah tetap berlaku. "Pedoman implementasi kebijakan yang tengah disusun diharapkan dapat memberi kemudahan dan keluasan kepada nasabah," tambahnya.

        Seperti diketahui, pemerintah menginstruksikan pelaku industri keuangan untuk mengambil langkah taktis sesegera mungkin. Presiden Joko Widodo secara langsung memerintahkan perbankan untuk memberikan relaksasi alias kelonggaran khususnya kepada masyarakat dan sektor usaha yang terkena dampak dari kelesuan ekonomi akibat virus corona.

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis (19/3/2020) yang mendorong restrukturisasi kredit untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang akan tergerus.

        Dalam ketetapannya,OJK memberikan sejumlah opsi rekomendasi kebijakan kepada perusahaan pembiayaan termasuk di antaranya untuk melakukan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi modal.

        Dalam POJK, diatur bahwa relaksasi berlaku bagi nasabah yang mengakses pembiayaan dengan plafon di bawah Rp10 miliar. Pemberlakukan stimulus restrukturisasi diatur berlaku maksimal satu tahun. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

        Kategori debitur yang mendapat perlakuan khusus ini adalah mereka yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

        "Kami akan menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong perekonomian nasional ini sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip prudential banking. Pemantauan yang ketat selama proses restrukturisasi menjadi langkah pasti guna menjaga kualitas kredit yang pada gilirannya akan menopang pertumbuhan perseroan," ujar Widi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: