Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegaskan Ogah Lockdown, Jokowi: Lockdown Itu Apa, Sih?

        Tegaskan Ogah Lockdown, Jokowi: Lockdown Itu Apa, Sih? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa hingga saat ini semua kepala daerah dalam satu arah yang sama dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Jokowi tidak melihat ada pemimpin daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, yang punya kebijakan sendiri dalam mencegah penyebaran Covid-19.

        Terkait sejumlah daerah yang berinisiatif untuk melakukan pembatasan sosial dan lalu lintas secara mandiri, Jokowi memandang itu masih wajar. Presiden memahami bahwa setiap pimpinan daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing. Hanya saja, kebijakan yang dibuat tidak boleh dalam bentuk keputusan besar seperti karantina wilayah.

        Baca Juga: Jokowi Lawan Corona Pakai Darurat Sipil, Teriak Orang 212: Gak Becus Jadi Pemimpin

        "Namun tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang besar atau yang sering dipakai lockdown. Lockdown itu apa sih? Karena (pemahamannya) harus sama," jelas Presiden usai meninjau rumah sakit darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

        Jokowi menjelaskan bahwa istilah lockdown dipakai apabila semua warga benar-benar tidak boleh keluar rumah. Kebijakan lockdown juga otomatis membuat seluruh layanan transportasi seperti bus, kereta api, dan pesawat pun berhenti.

        "Nah ini yang kita tidak ambil jalan yang itu. Kita tetap aktivitas ekonomi ada, tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak. Jaga jarak aman yang paling penting kita sampaikan sejak awal, social physicial distancing. Itu terpenting!" katanya.

        Presiden pun menegaskan bahwa pemerintah tetap tunduk terhadap Undang-undang (UU) dalam mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia pun mengingatkan kembali kepada kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan yang melenceng dari arahan pusat.

        "Kalau ada UU tentang kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga tidak dalam pemerintahan tidak dalam satu garis visi yang sama," ujar Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: