Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Virus Corona penyebab COVID-19 di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, Kamis, mengatakan penerapan PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tertanggal 31 Maret 2020 yang bertujuan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Baca Juga: Beredar Kabar Surabaya Akan Lockdown, Khofifah Bilang...
"Makanya kita imbau warga dari luar Surabaya yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar lebih baik ditunda dulu," kata Fikser di Balai Kota Surabaya.
Selain itu, Fikser juga mengimbau agar tidak perlu keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan yang mendesak atau hal yang sangat penting. Ia berharap masyarakat dapat mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut.
"Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran COVID-19 ini," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat