Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Gelontorkan Puluhan Miliar Buat Bayar Klaim Nasabah BPR Sekar

        LPS Gelontorkan Puluhan Miliar Buat Bayar Klaim Nasabah BPR Sekar Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi tahap I.

        Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengungkapkan bila pada tahap I, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp2,66 miliar milik 291 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing), LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sekar, namun ditempatkan di website LPS (www.lps.go.id).

        “Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). Pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Kantor Cabang Cikarang dan BRI Kantor Cabang Cibinong,” ujarnya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, rabu (8/4/2020).

        Baca Juga: Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Bps, Bagaimana Kondisi Likuiditas Perbankan?

        LPS pun menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya.

        “Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS terus bekerja untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah PT BPR Sekar,” tambahnya.

        Baca Juga: Posisi Fauzi Ichsan Diganti, Ini Dia Profil Ketua LPS yang Baru...

        Nasabah juga diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

        Seperti diketahui, PT BPR Sekar telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian PT BPR Sekar, yaitu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: