Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi, Menteri Kabinet, Hingga Kepala Daerah Gak Dapat THR, PNS?

        Jokowi, Menteri Kabinet, Hingga Kepala Daerah Gak Dapat THR, PNS? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan kepala daerah tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2020.

        "Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujarnya, Selasa (14/4).

        Lanjutnya, ia menegaskan jajarannya yang akan mendapat THR hanya eselon 3 dan ke bawah. Sambungnya, ia mengatakan THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

        Baca Juga: Pak Jokowi, Bapak Tahu Gak Kebijakan Dua Menteri Saling Bentrok?

        Baca Juga: Selama Masa Darurat Covid-19: PNS Dilarang Mudik! Dilarang Cuti!

        Selain itu, ia juga menyebut pensiunan PNS akan mendapat THR seperti tahun sebelumnya. "Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," terang Ani.

        Lebih lanjut, ia mengatakan THR akan dibayarkan menjelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi.

        Diberitakan Sri Mulyani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.

        "Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.

        Namun demikian, ia mengatakan anggaran THR untuk PNS, TNI, dan Polri tersebut sudah dimasukkan ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: