Pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Ibu Kota Jakarta diperpanjang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menyatakan bahwa perpanjangan mengikuti pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 23 April 2020.
Sebelumnya, terakhir kali perpanjangan aturan pelat ganjil genap berlangsung dari 5 April hingga 19 April 2020.
Baca Juga: Kebanyakan Pengguna Tol Langgar Aturan PSBB
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan diperpanjang. Dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Fahri, Minggu 19 April 2020.
Fahri menyatakan, perpanjangan ini menghitung masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan juga akan dievaluasi ke depannya.
"Akan dilakukan evaluasi kembali," kata dia.
Sebelumnya, kepolisian lalu lintas di wilayah Jakarta telah memperpanjang aturan ganjil-genap akibat wabah virus Corona. Polisi tidak akan menindak kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan yang selama ini diberlakukan aturan ganjil-genap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: