Jenazah Wali Kota Tanjungpinang Syahrul akan dimakamkan sesuai dengan protokol penanganan pemulsaraan pasien Covid-19, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana.
"Lokasi pemakaman belum diputuskan. Kami juga masih menunggu informasi dari Gugus Tugas Tanjungpinang," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa.
Syahrul meninggal dunia, Selasa, pukul 16.45 WIB di Ruang ICU RSUP Kepri. Syahrul meninggal dunia bukan semata-mata disebabkan COVID-19, melainkan terdapat penyakit penyerta lainnya, yakni pembengkakan ginjal, hipertensi, dan diabetes.
"Pemakaman wajib dilakukan dalam waktu empat jam terhitung sejak Pak Syahrul meninggal dunia," ucapnya.
Tjetjep sempat mengusulkan agar jasad almarhum Syahrul dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Batu 5 Tanjungpinang. Namun, setelah didiskusikan dengan berbagai pihak, ternyata tidak memenuhi persyaratan.
"Pertimbangan saya, karena beliau meninggal saat masih menjabat," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: