Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nilai Buruk Penanganan Corona di Indonesia, Pakar Beberkan Kekurangan Pemerintah

        Nilai Buruk Penanganan Corona di Indonesia, Pakar Beberkan Kekurangan Pemerintah Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinasi buruk pemerintah dalam penanganan pandemi corona (Covid-19) jadi sorotan. Peran figur Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, dipertanyakan karena seharusnya memegang koordinasi antarkementerian.

        Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai peran koordinasi yang dipegang Menko PMK Muhadjir semestinya aktif. Namun, dalam penanganan corona ini tampak pasif dalam bersikap dan bersuara di publik. Padahal, ia membawahi Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang punya peranan penting dalam penanganan corona.

        Baca Juga: Fadli Zon Tanggapi Temuan Korban Covid-19 di Indonesia: Pemerintah, Harusnya Transparan!

        "Mengenai koordinasi antarpemerintahan. Ini kelemahan pemerintah. Saya kalau bicara kementerian koordinator, maka Kemenko PMK harusnya begitu karena yang membawahi Menkes, Mensos," kata Refly, Selasa (28/4/2020).

        Dia heran, dalam penanganan corona justru yang aktif seperti Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Ya, kalau yang bicara Kemenko Polhukam, ya pendekatannya politik dan keamanan. Kadang juga Menko Kemaritiman," tutur Refly.

        Refly mencontohkan buruknya koordinasi dalam corona ini seperti adanya polemik aturan ojek online bawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan yang bertabrakan soal operasional ojol membingungkan publik.

        Saat itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bertindak sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan sementara Budi Karya Sumadi. Luhut ketika itu menandatangani aturan ojol boleh angkut penumpang selama PSBB.

        "Saya ditanya banyak wartawan. Jadi, kita harus bedakan, dalam kondisi normal hal-hal seperti itu bisa diatur Kemenhub. Namun, dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat makanya yang terdepan adalah aturan Kementerian Kesehatan," tutur Refly.

        Pun, terkait koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Misalnya dalam bantuan sosial corona untuk masyarakat terdampak. Namun, dalam hal ini, pemerintah pusat ingin menangani sendiri.

        Dia menyindir pemerintah pusat jangan terkesan takut dengan kepala daerah karena lagi musim pilkada. Namun, di sisi lain, pemerintahan Jokowi juga sudah berjalan dua periode sehingga tak perlu takut diklaim program bantuan kepala daerah.

        "Kita jangan lupa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kelemahan laten kita ini soal distrust. Pemerintah pusat ingin selalu tangani sendiri," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: