Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19

        Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19 melalui tautan https://ombudsman.go.id/covid19.

        Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga menyediakan sarana komunikasi aplikasi whatsApp untuk mempermudah pelapor dalam menindaklanjuti aduannya. Ada 35 nomor WA di Ombudsman Pusat dan perwakilan setiap provinsi.

        Baca Juga: Luhut Disorot Ombudsman Gara-Gara Kebijakan...

        Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan layanan kepada masyarakat dengan melibatkan APBN dan APDB dalam jumlah yang sangat besar. Untuk itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus.

        Ia menjelaskan, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI di pusat serta 34 kantor Ombudsman perwakilan di seluruh provinsi.

        "Kami berharap masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

        Amzulian mengungkapkan, semua pengaduan terkait layanan publik bakal diitindaklanjuti mulai dari bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja, dan tarif listrik.

        Tidak hanya itu, pengaduan juga terbuka untuk layanan kesehatan, lembaga keuangan, hingga transportasi. Untuk lembaga keuangan, masyarakat dapat melapor terkait implementasi kebijakan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

        "Dalam layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran/maladministrasi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: