Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sejak Maret Hingga saat Ini Pasien Covid-19 Tak Pernah Berkurang, Tapi . . .

        Sejak Maret Hingga saat Ini Pasien Covid-19 Tak Pernah Berkurang, Tapi . . . Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, kembali mengumumkan adanya penambahan jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per hari ini, Minggu 3 Mei 2020. 

        Adapun kasus positif bertambah 349 orang menjadi 11.192 pasien. “Hasil akumulasi kasus positif sebanyak 11.192,” kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu.

        Sementara pasien sembuh bertambah 211 orang menjadi 1.876 pasien. Kemudian pasien meninggal bertambah 14 menjadi 845 orang. 

        “Sembuh 1.876 orang, berdasarkan kondisi klinis membaik dan tidak membutuhkan layanan rumah sakit lagi. Serta berturut-turut dua kali PCR hasilnya negatif,” kata Yuri.

        Baca Juga: Innalillahi, di Jakarta Dalam Sehari 10 Orang Jadi Korban Covid-19

        Sejak pertama kali diumumkan pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia pada Senin 2 Maret 2020, jumlahnya terus bertambah. Demikian juga dengan kasus kematian dan pasien yang dinyatakan sembuh. 

        Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pasien virus corona tersebut. Antisipasi itu mulai social hingga physical distancing. Kemudian masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah.

        Lalu pegawai negeri sipil (PNS) sampai karyawan swasta juga diimbau menerapkan bekerja dari rumah guna menekan angka persebaran virus corona.

        Baca Juga: Jubir COVID-19 Ungkap Sebaran Pasien Sembuh Corona

        Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

        Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi persebaran virus corona.

        TNI dan Polri juga sudah melakukan upaya pencegahan. Mulai melarang seluruh kegiatan yang menghadirkan orang banyak seperti resepsi pernikahan hingga seminar ataupun lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: