Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Pelarungan ABK WNI di Laut, Begini Sikap Menlu Bu Retno

        Soal Pelarungan ABK WNI di Laut, Begini Sikap Menlu Bu Retno Kredit Foto: Twitter/@Menlu_RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia meminta China melakukan penyelidikan kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut lepas perairan Korea Selatan. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta China aktif memeriksa perusahaan yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) Indonesia, termasuk mengenai situasi kerja di atas kapal.

        "Pertama, kami meminta otoritas RRT melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kondisi, situasi kerja, dan perlakuan kerja di kapal," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pernyataan pers secara daring, Kamis.

        Baca Juga: Menlu Retno Beberkan Kronologi 46 ABK WNI di Kapal China

        Indonesia sejauh ini menangani perkara 46 ABK--satu orang di antaranya meninggal dunia--yang bekerja tersebar di empat kapal ikan berbendera China, yakni kedua kapal di atas di tambah dengan Long Xing 605 dan Long Xing 606, serta tiga ABK meninggal yang dikubur di laut atau dilarung ke laut lepas.

        "Kemudian Indonesia juga terus berusaha mendapatkan klarifikasi apakah penguburan di laut (burial at sea) itu sudah sesuai standar dan ketentuan ILO--Organisasi Buruh Internasional," ujar Retno.

        Dia menambahkan, "Jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran, maka kami akan meminta otoritas RRT untuk melakukan penegakan hukum secara adil."

        Selain itu, pemerintah juga menginginkan perusahaan pemilik, pengelola kapal ikan tersebut untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak atas pekerja Indonesia, baik yang dipulangkan ke tanah air, maupun yang telah meninggal dunia.

        Kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 dan Tian Yu 8, mendapat perhatian setelah beredar video pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut lepas perairan Korea Selatan. Prosedur pelarungan dan perlakuan terhadap ABK Indonesia menjadi dua hal utama yang disoroti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: