Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Terapkan QR Code Khusus untuk Warga Ini...

        Anies Terapkan QR Code Khusus untuk Warga Ini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pemegang surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikecualikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang aturan keluar masuk bagi masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), akan dilengkapi kode khusus (QR Code).

        Baca Juga: Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang-ancang ini...

        "Pengendalian yang kami lakukan melalui sistem secara daring. Jika masyarakat mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat (SIKM) yang ada QR Code. Jadi petugas di lapangan tinggal pindai (scan)," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.

        Melalui proses itu, katanya, nantinya akan bisa dipastikan bahwa informasi yang tertera benar bahwa pemegang SIKM adalah mereka yang memang memiliki tugas pada sektor-sektor mendasar, yang mendapat izin.

        "Bila tidak, tidak perlu mengurus izin karena izin tidak akan diberikan pada mereka dan petugas di lapangan tidak perlu memeriksa. Petugas tinggal mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI, bukan izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan. Jadi saya menganjurkan masyarakat (yang dikecualikan) kunjungi corona.jakarta.go.id," ucap Anies.

        Surat tersebut, bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.id, di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

        Di Jakarta sendiri, kata Anies, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB, karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: