Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB: Cabuti Rumput dan Bersihkan Trotoar

        Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB: Cabuti Rumput dan Bersihkan Trotoar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan sejak Kamis, 14 Mei oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

        Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dikenakan denda dan sanksi kerja sosial.

        Selama empat hari sanksi kerja sosial diberlakukan, sudah banyak masyarakat yang ditemukan melanggar dan dikenakan sanksi tersebut.

        Baca Juga: Virus Corona Gak Kenal Lebaran, Anies Baswedan: Mudik Virtual Saja

        Namun Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, tak sedikit dari para pelanggar itu yang bingung dan mengaku tak tahu saat dikenakan sanksi kerja sosial.

        "Ada juga yang belum tau (soal sanksi sosial)," ujar Ivand saat dihubungi, Minggu, 17 Mei 2020.

        Adapun para pelanggar PSBB ini ditindak dan diberikan sanksi kerja sosial. Ia menyebut, saksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar bermacam-macam, mulai dari membersihkan trotoar dan jalan, hingga mencabuti rumput.

        Selama melakukan sanksi sosial itu, para pelanggar diwajibkan menggunakan rompi berwarna orange dengan tulisan 'Pelanggar PSBB' di bagian belakang rompi. Selain itu, mereka juga diawasi oleh petugas Satpol PP selama satu jam menjalankan saksi kerja sosial.

        Untuk memastikan agar masyarakat tertib dengan aturan PSBB yang berlaku, maka Satpol PP Jakarta Barat terus melakukan razia di wilayah Jakarta Barat. Ivand mengatakan, pihaknya menerjukan personel di tiap kecamatan.

        "Patroli dilakukan mobile. Di tiap kecamatan ada petugas yang berjaga, apabila ada yang melakukan pelanggaran maka petugas akan berhenti dan menindak pelanggar. Mereka (pelanggar) akan dikenakan sanksi kerja sosial," tegas Ivand. 

        Meskipun aturan PSBB sudah berjalan lebih dari sebulan, tapi ternyata masih ada saja yang bandel dan enggan mengikuti aturan tersebut. Ia mengungkapkan, kebanyakan para pelanggar ini tertangkap basah tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas di luar rumah. 

        "Sejauh ini masyarakat masih banyak yang melanggar tidak memakai masker pada saat keluar rumah," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: