Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masjid-masjid di Arab Saudi Dibuka Bersyarat: Jemaah Harus Diberi Jarak 2 Meter

        Masjid-masjid di Arab Saudi Dibuka Bersyarat: Jemaah Harus Diberi Jarak 2 Meter Kredit Foto: Reuters/Ganoo Essa
        Warta Ekonomi, Riyadh -

        Arab Saudi akan mengizinkan masjid-masjid dibuka untuk salat Jumat dan salat lima waktu. Pengumuman ini disampaikan media pemerintah pada Selasa (26/5/2020), ketika kerajaan tersebut mulai melonggarkan pembatasan pergerakan, kecuali di Makkah.

        Masjid akan diizinkan dibuka 15 menit sebelum salat dan harus ditutup 10 menit setelah selesai, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Urusan Islam.

        Baca Juga: Arab Saudi Bakal Aktifkan Kembali Penerbangan, Umrah Masih Belum Dibuka

        Untuk salat Jumat, masjid akan diizinkan dibuka 20 menit sebelum salat dan harus ditutup 20 menit setelah selesai. Waktu khotbah dan salat Jumat harus 15 menit.

        Tidak ada salinan Alquran yang tersedia di masjid sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona baru (Covid-19). Jamaah salat juga harus berjarak 2 meter. Semua pendingin air dan lemari es harus ditutup. Toilet dan tempat wudhu di dalam masjid harus ditutup.

        Menurut media pemerintah yang dikutip Gulf News, penangguhan pelajaran, kuliah dan kelas untuk menghafal Alquran di masjid harus ditegakkan. Sebagai gantinya, pendidikan dan kuliah akan dilanjutkan dari jarak jauh.

        Masih menurut laporan tersebut, para jamaah harus mengambil semua tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, mulai dari mengenakan masker hingga membawa sajadah sendiri, melakukan wudhu di rumah dan menjaga jarak yang aman dari orang lain ketika meninggalkan atau memasuki masjid.

        Anak-anak di bawah usia 15 tidak diizinkan untuk datang ke masjid.

        Pihak berwenang Saudi mengatakan pada hari Senin bahwa pembatasan akan dicabut dalam tiga tahap, yang berpuncak pada jam malam yang berakhir pada 21 Juni. Namun, pencabutan pembatasan ini tidak berlaku untuk wilayah Makkah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: