Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengintip Peluang Investasi dan Pembiayaan Ramah Lingkungan di Indonesia

        Mengintip Peluang Investasi dan Pembiayaan Ramah Lingkungan di Indonesia Kredit Foto: Freepik/Indylooker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hampir dua tahun lalu, pada awal Juli 2018, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menerbitkan obligasi berwawasan lingkungan alias green bond. SMI menjadi emiten pertama di Indonesia yang menerbitkan green bond. Rencananya, total nilai obligasi ramah lingkungan yang akan diterbitkan SMI sebesar Rp3 triliun.

        SMI mengalokasikan dana hasil penerbitan Green Bond Berkelanjutan I ini untuk membiayai proyek infrastruktur ramah lingkungan. Di antaranya energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, dan pengelolaan air bersih. SMI mendapatkan bantuan arahan dari World Bank Group dalam penyusunan kerangka kerja obligasi ramah lingkungan ini.

        Ada enam proyek ramah lingkungan yang akan dibiayai lewat penerbitan obligasi ini. Tiga proyek berhubungan dengan pembiayaan Light Rail Transit (LRT), yaitu LRT di Palembang, LRT di Jabodetabek, dan pembiayaan pada PT Inka dalam pembuatan rolling stock gerbong LRT. Tiga proyek lagi adalah pembangkit listrik minihidro di Sulawesi Utara dan Sumatera Barat, serta proyek pengolahan air bersih di Cilegon, Banten.

        Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Investasi Keuangan

        Kesadaran akan pentingnya pembangunan berkelanjutan, seperti tertuang dalam 17 Sustainable Development Goals (SDGs), mendorong pertumbuhan investasi ramah lingkungan.

        Selama periode 2010-2014, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total realisasi investasi ramah lingkungan sudah sekitar 30,3 persen dari total nilai investasi, yaitu sebesar Rp486 triliun dibanding total nilai investasi Rp1.600 triliun. Dari realisasi tersebut, sebanyak US$26,8 miliar merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rp139,1 triliun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

        Untuk menggenjot investasi ramah lingkungan, ada sejumlah insentif fiskal maupun non-fiskal yang diberikan Pemerintah Indonesia. Misalnya pembebasan pajak seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 159/2015 dan pengurangan pajak yang diatur lewat Peraturan Pemerintah 9/2016.

        Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya dalam Conference of Parties (COP) 15 pada 2009 di Kopenhagen, Denmark, untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41 persen (jika mendapat bantuan internasional) pada 2020.

        Komitmen Pemerintah Indonesia diperkuat melalui dokumen Intended Nationally Determined Contribution (INDC) yang pertama pada November 2016 dengan ditetapkannya target unconditional  (dengan upaya sendiri) sebesar 29 persen dan target conditional (dengan bantuan internasional) hingga 41 persen dibandingkan skenario business as usual pada 2030.

        Proses transisi menuju pembangunan rendah emisi GRK ini butuh investasi dan pembiayaan yang tidak sedikit. International Finance Corporation (IFC), anak usaha dari World Bank Group, menaksir Indonesia butuh investasi sebesar US$274 miliar atau hampir Rp3.870 triliun hingga 2030.

        Pembiayaan dan investasi sebesar ini terang sulit ditanggung semuanya oleh pemerintah. Perlu partisipasi banyak pihak, termasuk lembaga-lembaga keuangan untuk membiayai transisi menuju pembangunan berkelanjutan.

        Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Tujuan Investasi Nomor 4 di Dunia, Lho... Kata Luhut

        Dalam laporan Green Finance Opportunities in Asean yang diterbitkan oleh Bank DBS, disebutkan bahwa estimasi kebutuhan pembiayaan investasi ramah lingkungan di negara-negara Asean dari 2016 hingga 2030 sebesar US$3 triliun. Kebutuhan pembiayaan itu tersedot ke sektor infrastruktur (US$1,8 triliun), energi terbarukan (US$400 miliar), efisiensi energi (US$400 miliar), dan pertanian pangan (US$400 miliar). Indonesia akan menyedot porsi terbesar (36 persen) dari kebutuhan pembiayaan itu.

        Pada akhir 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance Roadmap). Definisi Keuangan Berkelanjutan menurut Peta Jalan ini adalah dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

        Menyusul Peta Jalan, OJK menerbitkan peraturan tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik pada Juli 2017. Lembaga jasa keuangan wajib menyerahkan rencana aksi tahunan keuangan berkelanjutan mereka mulai Januari 2019. 

        Tahun ini, pemerintah berencana menerbitkan kembali Sukuk Ramah Lingkungan Global. Sukuk jenis ini pertama kali diterbitkan Indonesia pada 2018 silam dengan nilai US$3 miliar, di mana sukuk bernilai US$1,25 miliar bertenor lima tahun dan US$1,75 miliar memiliki tenor 10 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: