Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menanggapi kabar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan di tengah pemangkasan tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta.
Ia mengatakan bahwa TGUPP tetap bisa mendapatkan THR di situasi ini. Sebab, TGUPP tak tergolong sebagai PNS.
Baca Juga: Protes Tim Gubernur Anies Terima THR, Eh PSI Didamprat Gerindra, Katanya...
Baca Juga: Terawangan PAN: Tak Bisa Copas Suksesi Jokowi, Anies Masih Jauh!
"TGUPP itu kan bentuknya di kegiatan enggak di pegawai," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan kemungkinan pemerian THR kepada Tim Gubernur adalah sebagai bentuk apresiasi kegiatannya. Anggarannya berbeda dengan tunjangan untuk PNS yang dipangkas.
"Kalau di kegiatan itu memang dimungkinkan ada apresiasi, untuk membayar keahlian tenaganya dia ya boleh-boleh saja," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kegiatan yang dikerjakan TGUPP, ia pun enggan menjawab. Sambungnya, hal ini merupakan kewenangan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Enggak tahu tanya Bappeda, bukan BKD," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil