Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dikritik Fadli Zon, Ini Jawaban Tegas Mahfud MD Soal RUU Haluan Ideologi Pancasila

        Dikritik Fadli Zon, Ini Jawaban Tegas Mahfud MD Soal RUU Haluan Ideologi Pancasila Kredit Foto: Vicky Fadil
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md membalas kritikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon tentang polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

        Mahfud mengingatkan, RUU itu dibahas bukan atas prakarsa pemerintah, melainkan DPR. Karena itu, tidak tepat kalau pemerintah dianggap yang paling berkepentingan untuk mengesahkan RUU itu, apalagi sampai memunculkan kekhawatiran akan membangkitkan komunisme.

        Baca Juga: Aduh!! Gegara Corona, Fadli Zon Jadi Ragu dengan Gelar Profesor Mahfud MD

        “Hahaha, Bung Fadli. Yang usul RUU HIP itu lembaga Anda. DPR yang usul, termasuk Gerindra, bukan Pemerintah,” tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Minggu (31/5/2020).

        “Kalau Anda keberatan hari gini msh bcr haluan ideologi,” Mahfud memperingatkan, “seharusnya Anda yang ada di DPR menolak RUU itu disahkan utk dijadikan usul inisiatif DPR. Selamat idul fitri ya.”

        Fadli Zon sebelumnya menuliskan dalam akun Twitter-nya, @fadlizon, bahwa RUU HIP tidak penting untuk dibahas apalagi disahkan sebagai Undang-undang. "Ini RUU yang sama sekali nggak penting. Hari gini masih bicara Haluan Ideologi Pancasila. Apa urgensinya?"

        Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berpendapat, penguatan mengenai Pancasila sudah selesai tahun 1945 dan para pemikir yang mayoritas orang-orang hebat di masa lalu.

        Fadli mengritik Mahfud karena sang menteri sebelumnya mengklarifikasi dalam Twitter-nya tentang polemik yang menyebutkan bahwa RUU HIP untuk menghidupkan komunisme.

        "Ada yabg resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut. MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya."

        "RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan uutuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara. Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," tulisnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: