Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SPBU Pertamina Bakal Terapkan Protokol New Normal. Bagaimana SOP yang Dijalankan?

        SPBU Pertamina Bakal Terapkan Protokol New Normal. Bagaimana SOP yang Dijalankan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU dalam rangka menghadapi era New Normal. Protokol New Normal ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok, maupun mitra selama operasional di SPBU.

        VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengatakan bahwa protokol New Normal di SPBU ini adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina.

        Baca Juga: Pertamina Jual 318,65 BBTUD Gas Bumi ke Industri Domestik

        Protokol tersebut di antaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan. Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan musala yang ada di SPBU.

        "Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antarpelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya," jelas Fajriyah di Jakarta, Rabu (3/5/2020).

        Fajriyah melanjutkan terkait bagaimana SOP tersebut. Menurutnya, untuk pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

        Sementara, pelanggan roda empat akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU. Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan pemerintah.

        Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar Covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

        "Untuk transaksi pembayaran secara tunai, dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," kata Fajriyah.

        Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

        Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: